PANWASCAM KERUMUTAN

Foto Bersama Ketua Panwaskab Pelalawan, Sekretariat Panwaskab, Panwascam Kerumutan, Pengawas Pemilihan Lapangan, bersama Ketua PPK dan Camat Kerumutan

Foto Pengambilan Sumpah Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) se-Kecamatan Kerumutan Oleh Ketua Panwascam Kerumutan

Penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan secara simbolis oleh PPL disaksikan oleh Ketua Panwaskab Pelalawan

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panwascam se-Kabupaten Pelalawan

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panwascam se-Kabupaten Pelalawan oleh Ketua Panwas Kabupaten Pelalawan Bpk. Jamaludin, SKM.

Foto Bersama Panwascam Kerumutan dan ketua Panwaskab Pelalawan bersama Kapolsek kerumutan dalam acara Pelantikan Pengawas TPS

Penyerahan Laporan Perekrutan Pengawas TPS Kecamatan Kerumutan oleh Divisi Organisasi dan SDM Bpk. Ali Amran, S.Pd. kepada Ketua Panwaskab Pelalawan

Pembacaan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pengawas TPS oleh Kepala Sekretariat Panwascam kerumutan Bpk. Yulianto, S.Pd.

Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah secara simbolis oleh Pengawas TPS disaksikan oleh Ketua Panwaskab Pelalawan

Penyematan tanda pengenal Pengawas TPS secara simbolis oleh Ketua Panwascam Kerumutan

Foto bersama Panwaskab, Kapolsek, Panwascam dan Pengawas TPS Desa Pangkalan Tampoi

Pembekalan dan Bimbingan Teknis Pengawas TPS oleh Ketua Panwaskab Pelalawan

Senin, 30 November 2015

PELANTIKAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS)

       Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2015 dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan bahwa ,”Dalam melaksanakan tugas pengawasan, PPL dapat dibantu 1 (satu) orang pengawas TPS dimasing-masing TPS berdasarkan usulan PPL kepada Panwascam”. oleh karenanya Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kerumutan mengadakan pelantikan Pengawas TPS pada hari Minggu tanggal 29 November 2015 bertempat di aula kantor camat Kerumutan.

       Pelantikan tersebut dihadiri oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Pelalawan Bpk. Djamaludin, SKM dan Anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwas Kabupaten Pelalawan Bpk. Mabrur, SPi, beserta 2 orang staff Sekretariat Panwas Kabupaten Pelalawan. Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Kepolisian Sektor Kerumutan (Kapolsek Kerumutan) Bpk. Rudi Guntoro, SE.

DSCN0443

Dari Kiri Anggota Panwaskab Pelalawan (Mabrur, SPi), Ketua Panwascam Kerumutan (Hairuddin, S.Pd), Ketua Panwaskab Pelalawan (Djamaludin, SKM), Kapolsek Kerumutan (Rudi Guntoro, SE), Anggota Panwascam Kerumutan (Ali Amran, S.Pd), anggota Panwascam Kerumutan (Atir, SE).

          Sebelum pelantikan Pengawas TPS tersebut diadakan Pembekalan terhadap Pengawas TPS yang akan bertugas tanggal 9 Desember nanti dengan materi Pengenalan Organisasi Pengawasan Pemilihan, Pengenalan form Model C, Model C1 s/d model C7. Pembekalan ini dimulai pukul 08.30 WIB yang disampaikan oleh Anggota Panwascam Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bpk. Atir, SE, sampai dengan pukul 10.30 WIB.

DSCN0393

Bpk Atir, SE memberikan Bimbingan Teknis kepada Pengawas TPS

DSCN0395

Pengawas TPS mengamati Model C yang akan mereka minta nantinya pada Ketua KPPS.

          Setelah rombongan Panwas Kabupaten Pelalawan dan Kapolsek Kerumutan hadir di lokasi pelantikan maka acara bimbingan Teknis untuk sementara dihentikan dan akan dilanjutkan nanti setelah acara pelantikan.

           Acara Pelantikan Pengawas TPS dimulai pukul 10.30 WIB dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh hadirin

DSCN0410

kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan perekrutan Pengawas TPS oleh Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Panwascam Kerumutan Bpk. Ali Amran S.Pd. sekaligus menyerahkannya kepada Ketua Panwaskab Pelalawan.

DSCN0413

Pembacaan Surat Keputusan Panwascam No. 28-KEP/Panwas-Krmt/XI/2015 tentang PENETAPAN ANGGOTA PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA se-KECAMATAN KERUMUTAN DALAM RANGKA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PELALAWAN TAHUN 2015 oleh Kepala Sekretariat Panwascam Bpk. Yulianto, S.Pd. yang selanjutnya memberikan tembusannya kepada Ketua Panwaskab Pelalawan

DSCN0414

DSCN0415

Selanjutnya pembacaan naskah pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengawas TPS se-Kecamatan Kerumutan oleh Ketua Panwascam Kerumutan  Bpk. Hairuddin, S.Pd.

DSCN0417

DSCN0420

Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara pengambilan sumpah yang diwakili oleh Anggota Pengawas TPS Desa Pematang Tinggi Bpk. Eko Sarmono dan Anggota Pengawas TPS Desa Beringin Makmur Ibu Juni Astuti disaksikan oleh Ketua Panwaskab Pelalawan

DSCN0422

DSCN0423

Kemudian dilanjutkan dengan penyematan Tanda anggota Pengawas TPS oleh Ketua Panwaskab dan ketua Panwascam secara simbolis yang diwakili oleh Pengawas TPS Desa Mak Teduh Bpk. Sabar Wagirun dan pengawas TPS Desa Banjar Panjang Ibu Marlina Asmira

DSCN0425

DSCN0427

DSCN0428

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan yang pertama disampaikan oleh Kapolsek Kerumutan Bpk. Rudi Guntoro, SE yang dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sebagai Pengawas TPS harus bisa bersikap netral tidak boleh memihak kepada golongan tertentu dan juga harus bisa bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas agar Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2015 berjalan dengan sukses dan dapat terpilih kepala daerah sesuai dengan pilihan rakyat.

DSCN0429

Kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Panwaskab Pelalawan Bpk. Djamaludin, SKM, yang intinya beliau juga berpesan kepada Pengawas TPS agar dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan sumpah yang telah diucapkannya, jangan sampai pengawas TPS tergiur oleh iming-iming dari oknum yang ingin menghancurkan demokrasi di Kabupaten Pelalawan. “Jaga Integritas, netralitas dan semangat kerja yang tinggi” pesan ketua Panwaskab Pelalawan

DSCN0435

Terakhir sambutan diberikan oleh Ketua Panwascam Kerumutan Bpk. Hairuddin, S.Pd. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas sebagai Pengawas itu berat karena pengawas harus mampu mengawasi segala aspek dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan ini. beliau juga berpesan dengan terbentuknya pengawas TPS agar bisa bekerja secara sinergis antara PPL dan Pengawas TPS dan diharapkan juga agar nantinya ketika Proses pungut hitung tanggal 9 Desember 2015 dapat melakukan pengawasan secara intensif di TPSnya masing-masing.

DSCN0432

Acara selanjutnya yaitu pemberian ucapan selamat kepada Pengawas TPS yang sudah dilantik dan dilanjutkan dengan acara foto bersama

DSCN0439

DSCN0440

foto bersama Pengawas TPS yang telah dilantik

DSCN0455

Setelah selesai acara pelantikan dilanjutkan dengan pembekalan dan bimbingan teknis kepada Pengawas TPS yang dilaksanakan mulai pukul 13.30 WIB yang sebelumnya acara istirahat, sholat dan makan siang.

Narasumber yang pertama langsung disampaikan oleh Ketua Panwaskab Pelalawan Bpk. Djamaludin, SKM

DSCN0458

Kemudian dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis yang disampaikan oleh Ketua Panwascam Kerumutan Bpk. Hairuddin, S.Pd.

DSCN0395

Demikian tadi rangkaian acara Pelantikan dan Pembekalan serta Bimbingan Teknis bagi Pengawas TPS se-Kecamatan Kerumutan. Mudah-mudahan Pengawas TPS yang sudah dibentuk dan dilantik dapat bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kamis, 26 November 2015

ALAT KERJA PENGAWASAN PUNGUT HITUNG

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah  yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 9 Desember 2015, termasuk Kabupaten Pelalawan yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, maka perlu kiranya jajaran pengawas pemilihan dibekali dengan alat kerja pengawasan agar proses pengawasannya dapat berjalan dengan baik.

Berikut ini alat kerja pengawasan yang dapat diunduh pada link di bawah ini :

  1. Alat Kerja Panwascam dapat didownload disini
  2. Alat Kerja Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dapat didownload disini
  3. Alat Kerja Pengawas TPS dapat didownload disini

Panduan alat kerja dapat didownload disini

Panduan PPL dan Pengawas TPS dapat didownload disini

Pengantar Pengawasan Pungut Hitung dapat didownload disini

Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dapat didownload disini

Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pungut Hitung Pemilihan dapat didownload disini

Peraturan KPU No. 10 tahun 2015 dapat didownload disini

Sabtu, 21 November 2015

VIDEO TUTORIAL PENGAWASAN PILKADA 2015, VIDEO PENGISIAN FORMULIR DI TPS DAN VIDEO REKAPITULASI HASIL PEMUNGUTAN SUARA

LINK YOUTUBE : https://www.youtube.com/watch?v=rZ-mEaf-yfE


VIDEO PENGISIAN FORMULIR DI TPS
LINK YOUTUBE : https://www.youtube.com/watch?v=2xzVLnqar54

VIDEO REKAPITULASI HASIL PEMUNGUTAN SUARA
LINK YOUTUBE : https://www.youtube.com/watch?v=cdFC_IfclTs

Sabtu, 14 November 2015

PENGUMUMAN PENETAPAN PENGAWAS TPS KECAMATAN KERUMUTAN

 

Salam Pengawasan,

Setelah dilaksanakan tahapan-tahapan perekrutan pengawas TPS yang dimulai tanggal 19-23 Oktober 2015 yaitu pengusulan nama-nama calon pengawas TPS, kemudian dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran tanggal 24-30 Oktober 2015 yang diperpanjang sampai dengan 2 Nopember 2015 karena tidak memenuhi kuota minimal 2 orang calon untuk tiap-tiap TPS sampai dengan pelaksanaan wawancara tanggal 7-8 Nopember 2015, dengan ini ditetapkan nama-nama pengawas TPS untuk Kecamatan Kerumutan sebagai berikut :

Desa Bukit Lembah Subur

TPS

Nama Pengawas TPS

Tempat/Tanggal Lahir

1

Yunita Indriani, S.Pd. Purworejo, 2 Juni 1989

2

Ahmad Mundakir Boyolali, 1 Januari 1978

3

Eksan Aminudin Pelalawan, 15 November 1988

4

Karli Widodo Kampar, 21 Juni 1990

5

Sumadi Boyolali, 21 Desember 1974

6

Bandung Suseno Surabaya, 16 Juli 1980

 

Desa Banjar Panjang

TPS

Nama Pengawas TPS

Tempat/Tanggal Lahir

1

Marlina Asmira Kampar, 8 Juni 1994

2

Sumarno Medan, 22 Agustus 1975

 

Desa Beringin Makmur

TPS

Nama Pengawas TPS

Tempat/Tanggal Lahir

1

Safitri Pelalawan, 3 Desember 1989

2

Mujiwati Pelalawan, 21 Juni 1991

3

Juni Astuti Beringin Makmur, 12 Juni 1991

4

Aji Indra Permana Kampar, 10 Mei 1992

5

Ruri Sentanu Pelalawan, 2 November 1993

 

Desa Pematang Tinggi

TPS

Nama Pengawas TPS

Tempat/Tanggal Lahir

1

Ibnu Suwardi Wonogiri, 4 Januari 1981

2

Eko Sarmono Jember, 20 Oktober 1980

3

Imam Fahrurozi Jember, 3 Maret 1987

4

Ahmad Sahit Mubassir Demak, 3 Desember 1986

 

Kelurahan Kerumutan

TPS

Nama Pengawas TPS

Tempat/Tanggal Lahir

1

Yura Friogi Kopau, 5 Mei 1997

2

Dewa, S.Ip. Kerumutan, 12 Desember 1987

3

Abdul Rauf Air Kuning, 19 April 1986

4

Yurnalis Kerumutan, 10 Januari 1988

5

Peri, SH Kayu Ara, 11 Mei 1987

6

Hermi, SE Kayu Ara, 13 Juli 1979

7

Marizal Kerumutan, 2 Agustus 1991

8

Dedi Dores Saputra Kerumutan, 21 Pebruari 1992

9

Jendri, S.Psi. Kampar, 7 Oktober 1986

 

Desa Pangkalan Tampoi

TPS

Nama Pengawas TPS

Tempat/Tanggal Lahir

1

Hendri Pkl. Tampoi, 20 Oktober 1988

2

Aris Fadila Pkl. Tampoi, 4 September 1985

3

Musliadi Pkl. Tampoi, 1 Mei 1991

4

Siti Hajar Empang Ladang, 20 Okt 1990

 

Desa Mak Teduh

TPS

Nama Pengawas TPS

Tempat/Tanggal Lahir

1

Sabar Wagirun Jakarta, 16 April 1971

2

Moroed Sungai Buluh, 5 Maret 1980

3

M. Yunus Kerumutan, 25 Maret 1991

4

Abdul Gani Lubuk Salak, 11 Desember 1986

 

Desa Tanjung Air Hitam

TPS

Nama Pengawas TPS

Tempat/Tanggal Lahir

1

Al Amin Air Hitam, 3 Juli 1986

2

Syahrul Siddik Tanjung Air Hitam, 16 Juni 1990

 

Desa Pangkalan Panduk

TPS

Nama Pengawas TPS

Tempat/Tanggal Lahir

1

Nazarudin Sungai Ara, 6 Agustus 1972

2

Pendi Saputra Pkl. Panduk, 16 September 1992

3

Kasman Pkl. Panduk, 8 Juli 1979

4

Andi Putra Pkl. Panduk, 4 April 1988

 

Demikian nama-nama Pengawas TPS yang telah ditetapkan berdasarkan Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kerumutan Tanggal 9 November 2015 yang dituangkan dalam Berita Acara  Nomor 27/BA/Panwas-Krmt/XI/2015.

Selanjutnya tugas-tugas Pengawas TPS sebagai berikut :

  1. Mengawasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara;
  2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
  3. Mengawasi persiapan penghitungan suara;
  4. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
  5. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara;
  6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Kewajiban pengawas TPS  adalah sebagai berikut :

  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
  2. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL;
  3. Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mudah-mudahan Pengawas TPS yang telah terbentuk di Kecamatan Kerumutan dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, dan menjadikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan  tahun 2015 menjadi lebih berkualitas.   Amiiin.

IMG_20151107_210233IMG_20151026_133752IMG_20151026_133800IMG_20151026_133828

Suasana wawancara dan rapat pleno penetapan pengawas TPS Kecamatan Kerumutan

Senin, 26 Oktober 2015

PLENO DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN 1 (DPTb-1)

Rapat Pleno Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb-1) di Kecamatan Kerumutan diadakan pada tanggal 26 Oktober 2015 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di aula Kantor Camat Kerumutan. Pleno tersebut dimulai pukul 14.00 yang dipimpin langsung oleh Ketua PPK Kerumutan Bapak Amran Hadi.

Pleno Tersebut dihadiri oleh Ketua Panwas Kecamatan Kerumutan Bpk. Hairuddin, S.Pd. dan dua orang Komisioner Panwascam Bpk. Ali Amran, S.Pd. dan Bpk. Atir, SE. juga dihadiri oleh saksi dari tim sukses dua Paslon yang akan berlaga tanggal 9 Desember mendatang. Dua saksi tersebut adalah Bpk. Abu Nawas saksi dari Paslon Nomor Urut 1 (Harris-Zardewan) dan Boy Hasibuan saksi dari Paslon Nomor Urut 2 (Zukri-Anas Badrun). Selain itu juga dihadiri oleh Kanit Intelkam Polsek Kerumutan.

Setelah Pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua PPK, kemudian masing-masing perwakilan dari PPS yang hadir saat itu membacakan Hasil Pleno tingkat PPS yang dimulai dari PPS Desa Banjar Panjang dan diakhiri oleh PPS Kelurahan Kerumutan dengan hasil sebagai berikut :

No

Nama Desa/ Kelurahan

Jumlah TPS

L

P

L+P

1

Banjar Panjang

2

1

1

2

2

Beringin Makmur

5

3

5

8

3

Bukit Lembah Subur

6

32

37

69

4

Lipai Bulan

1

0

0

0

5

Mak Teduh

4

0

0

0

6

Pangkalan Panduk

4

0

0

0

7

Pangkalan Tampoi

4

0

0

0

8

Pematang Tinggi

4

6

2

8

9

Tanjung Air Hitam

2

0

0

0

10

Kelurahan Kerumutan

9

4

4

8

 

JUMLAH

41

46

49

95

Setelah masing-masing PPS membacakan hasil pleno tingkat PPS, kemudian Ketua PPK meminta tanggapan dari dua saksi dari paslon yang hadir saat itu, tetapi mereka tidak menanggapinya dengan artian bahwa mereka menerima perubahan/penambahan dari Daftar pemilih yang telah disusun oleh PPS masing-masing Desa Se-Kecamatan Kerumutan.

Kemudian waktu diberikan kepada Panwas Kecamatan Kerumutan untuk menanggapi hasil pleno tersebut. Ketua Panwascam memberikan tanggapan positif terhadap pelaksanaan Pleno DPTb-1 itu karena tidak ada sanggahan dan bantahan dari saksi dua paslon yang hadir saat itu. Beliau juga menyampaikan bahwa DPT dan DPTb-1 itu wajib dipasang/ditempel oleh KPPS di TPS masing-masing agar bisa dilihat oleh seluruh pengunjung TPS. Kemudian Ketua Panwascam juga mengingatkan bahwa bagi masyarakat yang memiliki KTP/KK Kabupaten Pelalawan tidak ada alasan bagi KPPS untuk melarang warga tersebut untuk memilih di TPS nya, meskipun tidak tercantum di DPT dan DPTb-1, tetapi pemilih tersebut wajib dicatat di form Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTb-2) yang nanti disediakan oleh KPU.

Sehubungan dengan semakin dekatnya pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan Komisioner Panwascam kerumutan divisi Organisasi dan SDM Bapak Ali Amran, S.Pd. juga menambahkan bahwa saat ini Panwascam Kerumutan dalam Proses perekrutan Pengawas TPS yang akan didudukkan di masing-masing TPS 1 personil saja. Jadi sesuai dengan adanya perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu yang tiap tahun ada perubahan dalam teknis pelaksanaannya mungkin ini adalah hal yang baru dengan keberadaan Pengawas TPS untuk tiap-tiap TPS satu personil. Beliau berharap keberadaan Pengawas TPS tersebut diakui oleh Undang-Undang Nomor 1 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 bahwa masing-masing TPS diawasi oleh 1 orang Pengawas TPS.

Demikian tadi prosesi pelaksanaan Rapat Pleno Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb-1) untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan foto-foto suasana rapat pleno tersebut.

DSCN0357

Bpk Boy Hasibuan (kiri) saksi nomor urut 2, Bpk. Abu Nawas (tengah) saksi nomor urut 1, dan PPS Kelurahan Kerumutan (kanan)

 

DSCN0372

Salah satu dari PPS membacakan hasil Pleno di tingkat PPS disaksikan oleh seluruh peserta pleno

DSCN0373

Penyerahan form Model A.Tb1.1-KWK kepada Ketua PPK Kecamatan Kerumutan oleh PPS

DSCN0364

Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kerumutan dan Ketua beserta Anggota Panwascam Kerumutan menghadiri pleno DPTb-1

DSCN0359

Suasana Pleno Daftar Pemilih Tambahan 1

DSCN0369

Selasa, 20 Oktober 2015

PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PENGAWAS TPS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 1 ayat (20) menyebutkan "Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk Membantu PPL", Pasal 27 ayat (1) menyebutkan, "Dalam melaksanakan tugas pengawasan, PPL dapat dibantu satu (1) orang pengawas TPS dimasing-masing TPS berdasarkan usulan PPL kepada Panwas Kecamatan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka pembentukan Pengawas TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, dengan ini kami Pengawas Pemilihan Kecamatan Kerumutan membuka pendaftaran bagi Calon Pengawas TPS dengan syarat-syarat sebagai berikut :

1. Pas photo warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar

2. Usia minimal 18 tahun (dibuktikan dengan melampirkan foto copy KTP)

3. Mempunyai kemampuan baca dan tulis dan/atau memiliki pengetahuan di bidang kepemiluan

4. Calon Pengawas TPS berdomisili di Desa/Kel. yang akan dilakukan Pengawas TPS

5. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang telah di sediakan

Tempat Pendaftaran

Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Kerumutan

d/a Simpang Desa Beringin Makmur Kayu Ara Kecamatan Kerumutan

Waktu Pendaftaran

Hari : Senin s/d Jum’at

Tanggal : 19 s/d 23 Oktober 2015

Pukul : 13.00 – 17.00 WIB

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

I. KEWENANGAN PEMBENTUKAN

a. Panwas Kecamatan membentuk Pengawas TPS berdasarkan usulan PPL

untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;

b. Dalam melakukan pembentukan Pengawas TPS, Panwascam melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menerima berkas pendaftaran;

2. Meneliti administrasi pendaftaran;

3. Tes wawancara; dan

4. Penetapan calon terpilih

c. Pengawas TPS dibentuk untuk seluruh TPS;

d. Jumlah Pengawas TPS 1 (satu) orang untuk setiap TPS; dan

e. Dalam hal dalam 1 (satu) desa hanya terdapat 1 (satu) TPS, Pengawas TPS

tidak dibentuk

II. PRINSIP UMUM TATA KERJA

a. Panwas Kecamatan dalam membentuk Pengawas TPS berpedoman pada asas-asas penyelenggara pemilu yaitu mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektifitas;

b. Panwas Kecamatan dalam membentuk Pengawas TPS perlu memperhatikan keterwakilan perempuan;

c. Proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari;

d. Hari kerja adalah hari kalender; dan

e. Panwas Kecamatan bertanggungjawab kepada Panwas Kabupaten/Kota.

III. PENJARINGAN CALON

a. Pengawas Pemilu Lapangan mengusulkan calon Pengawas TPS kepada Panwas Kecamatan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah TPS di Desa/Kelurahan;

b. Dalam melakukan pengusulan sebagaimana dimaksud huruf a PPL

menyampaikan berkas persyaratan calon Pengawas TPS yang meliputi:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwas Kecamatan

(Lampiran i);

2. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

3. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Usia minimal 18 tahun;

5. Mempunyai kemampuan baca dan tulis dan/atau memiliki pengetahuan dibidang kepemiluan;

6. surat pernyataan (Lampiran ii) yang memuat:

a. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;

b. tidak pernah menjadi anggota partai politik;

c. tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;

d. Sehat Jasmani dan Rohani;

e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

f. bersedia bekerja penuh waktu;

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

h. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

c. Setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Panwas Kecamatan meminta kepada calon Pengawas TPS yang diusulkan untuk mendaftarkan diri;

d. Panwas Kecamatan melakukan Penerimaan pendaftaran dengan ketentuan

1. Panwas Kecamatan menerima berkas persyaratan calon anggota

Pengawas TPS selama 7 (tujuh) hari kerja.

2. Pada saat menerima berkas persyaratan, Panwas Kecamatan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administratif yang disampaikan pendaftar dengan menggunakan Formulir sebagaimana dalam (Lampiran iii);

3. Dalam hal terdapat ketidaklengkapan berkas persyaratan administratif, Panwas Kecamatan menyampaikan kepada calon Pengawas Pengawas TPS untuk melengkapinya;

4. Calon anggota Pengawas TPS memperbaiki dan melengkapi kekurangan berkas persyaratan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya pendaftaran;

5. Perbaikan berkas yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari sejak berakhirnya pendaftaran, tidak dapat diterima;

6. Apabila jumlah calon minimal tidak terpenuhi, Panwas Kecamatan membuka kembali pendaftaran Panwas Kecamatan paling lama 3 (tiga) hari.

7. Panwas Kecamatan meminta usulan kepada Pengawas Pemilihan

Lapangan mengenai perpanjangan masa pendaftaran; dan

8. Tata cara pendaftaran, penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan berkas dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang disebutkan dalam angka 2 sampai angka 4.

e. Penelitian administrasi pendaftaran

1. Panwascam memeriksa keabsahan dan legalitas berkas persyaratan calon anggota Pengawas TPS;

2. Penelitian administrasi dilakukan selama 5 (lima) hari kerja sejak penerimaan berkas;

3. Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait;

4. Panwas Kecamatan melakukan rapat pleno untuk memutuskan nama-nama yang berdasarkan pemeriksaan berkas dianggap memenuhi syarat untuk mengikuti proses selanjutnya; dan

5. Hasil pemeriksaan berkas dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Berkas Calon Anggota Pengawas TPS yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan sebagaimana dalam (Lampiran iv).

f. Pengumuman calon yang lulus seleksi administrasi

1. Panwas Kecamatan mengumumkan daftar nama calon anggota Pengawas TPS hasil penelitian administrasi, yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes selanjutnya;

2. Pengumuman dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah penelitian administrasi selesai dilakukan melalui papan pengumuman di

sekretariat Panwas Kecamatan atau ditempat lain yang mudah dijangkau oleh masyarakat luas;

3. Pengumuman berisi daftar nama calon anggota Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan administrasi, meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan dan undangan kepada calon peserta untuk mengikuti tes wawancara dengan menggunakan (lampiran v); dan

4. Pengumuman ditandatangani oleh Ketua Panwas Kecamatan.

g. Tes wawancara

1. Anggota Panwas Kecamatan melakukan tes wawancara terhadap calon anggota Pengawas TPS;

2. Tes Wawancara dilakukan paling lama 2 (dua) hari setelah pengumuman calon yang lulus seleksi administrasi;

3. Materi wawancara meliputi:

e) penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Pengawas TPS, serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilu;

f) integritas diri, komitmen dan motivasi;

g) kemampuan kepemimpinan dan kerjasama tim; dan

h) pengetahuan muatan lokal.

4. Wawancara dilakukan dengan cara tanya jawab yang meliputi materi wawancara.

5. Panwas kecamatan menuangkan pelaksanaan wawancara dalam Berita Acara Pelaksanaan Wawancara sebagaimana dalam (Lampiran vi);

6. Penilaian wawancara dilakukan berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana tercantum dalam (Lampiran vii); dan

7. Panwas Kecamatan menyusun nama calon berdasarkan perolehan nilai tertinggi dan dibuatkan Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara dan dituangkan dalam (Lampiran viii);

h. Penetapan calon terpilih

Panwas Kecamatan melakukan rapat pleno untuk menetapkan anggota

Pengawas TPS dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Panwas Kecamatan memeriksa hasil tes wawancara untuk menetapkan nama-nama calon anggota Pengawas TPS terpilih;

2. Panwas Kecamatan memilih 1 (satu) nama calon Pengawas TPS untuk setiap TPS yang memperoleh nilai tertinggi berdasarkan hasil tes wawancara untuk ditetapkan sebagai anggota Pengawas TPS; dan

3. Nama-nama anggota Pengawas TPS dipilih dan ditetapkan melalui rapat pleno Panwas Kecamatan dan ditetapkan dengan keputusan Panwas Kecamatan dengan dilampiri Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara.

i. Penetapan calon terpilih

Dalam menetapkan Pengawas Pemilu Lapangan, Panwas Kecamatan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Panwas Kecamatan memeriksa hasil tes wawancara untuk menetapkan nama-nama calon anggota TPS terpilih;

2. Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui rapat pleno;

3. Penetapan sebagaimana dimaksud angka 2 dituangkan dalam surat keputusan Panwas Kecamatan;

4. Panwas Kecamatan melaporkan penetapan Pengawas TPS kepada Panwas Kabupaten/Kota dengan dilampiri berita acara sebagaimana dimaksud angka 2; dan

5. Panwas Kecamatan mengumumkan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara terpilih melalui papan pengumuman dikantor Panwas Kecamatan.

IV. PELAPORAN

Panwas Kecamatan menyampaikan laporan hasil kerja penjaringan kepada

Panwas Kabupaten/Kota yang terdiri dari:

3. Laporan tahapan penjaringan.

Laporan tahapan penjaringan dilaporkan paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya tahapan penjaringan yang terdiri dari:

a. Laporan hasil pendaftaran dan penerimaan pendaftaran yang dituangkan dalam Formulir sebagaimana dalam (Lampiran ix) disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan Keabsahan dan Legalitas Berkas Administrasi (Lampiran iv); dan

b. Laporan hasil pelaksanaan tes wawancara yang dituangkan dalam Formulir sebagaimana dalam (Lampiran x) yang disertai dengan Berita Cara Penilaian Wawancara (Lampiran viii)

4. Laporan Akhir proses Pembentukan Panwas Kecamatan.

Laporan akhir ini disampaikan oleh Panwas Kecamatan kepada Panwas Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara selesai dilaksanakan. Laporan Akhir ini disertai dengan uraian evaluasi dan saran rekomendasi penyempurnaan.

Laporan Akhir tersebut dituangkan dalam Formulir sebagaimana dalam

Formulir sebagaimana dalam Lampiran xi.

LINK DOWNLOAD

1. Pamflet yang ditempel di tempat-tempat umum dapat didownload disini

2. Alur Pembentukan Pengawas TPS dapat didownload disini

3. Form pendaftaran Calon Pengawas TPS dapat didownload disini

4. Pedoman Pembentukan Pengawas TPS dapat didownload disini

5. Surat Usulan PPL ke Panwascam dapat didownload disini

18bf0c07-c036-4354-a743-89499a5037be

Selasa, 06 Oktober 2015

RAKER EVALUASI KINERJA PANWASCAM DAN PPL

Setelah Panwascam Kerumutan menerima instruksi Panwas Kabupaten Pelalawan Nomor : 142/Panwas-Pllw/9/2015 tanggal 29 September 2015 Perihal Monitoring Kinerja Panwascam dan PPL se-Kabupaten Pelalawan, maka Panwascam beserta sekretariat panwascam mengadakan Rapat Kerja Evaluasi Kinerja Panwascam dan PPL di Sekretariat Panwascam Kerumutan.

Rapat tersebut diadakan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2015 dan dimulai pukul 13.30 WIB dihadiri oleh Seluruh komisioner Panwascam dan Kepala Sekretariat, bendahara beserta staffnya. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panwascam Kerumutan Hairuddin, S.Pd. dalam sambutannya Ketua panwascam mengutarakan maksud dan tujuan diadakannya rapat ini. Beliau mengingatkan kepada seluruh komisioner panwascam bahwasannya pada saat ini Panwas kabupaten Pelalawan sedang mengevaluasi kinerja Panwascam dan PPL  yang didasarkan dari laporan kegiatan yang harus dibuat secara mingguan maupun bulanan. Jadi kegiatan yang dilakukan baik oleh Panwascam maupun PPL harus ada laporan secara tertulis secara mingguan dan bulanan sebagai bukti telah melakukan kegiatan tersebut terkait dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Pengawas Pemilihan.

Ketua Panwascam juga mengingatkan kepada Sekretariat bahwa saat ini telah ditunggu oleh Sekretariat Panwas Kabupaten tentang penerbitan SK Anggota Sekretariat yang non PNS dan segera pembuatan SPJ bulan Juli dan Agustus 2015 sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana operasional Panwascam Kerumutan.

Untuk evaluasi kinerja PPL adalah hak sepenuhnya ditentukan oleh Panwascam Kerumutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2015 pasal 25 ayat 2. Ketua Panwascam meminta pendapat dan masukan baik dari anggota Komisioner Panwascam maupun Sekretariat mengenai kinerja PPL selama ini, sebelum diterbitkannya Perpanjangan masa kerja PPL yang awalnya hanya di SK-kan selama 2 bulan.

Setelah diberikan waktu kepada masing-masing komisioner Panwascam dan Anggota sekretariat untuk memaparkan dan mengevaluasi kinerja PPL, dalam rentang waktu 2 bulan ternyata ada beberapa PPL yang bermasalah baik dari pelaporannya maupun tugas-tugas lain yang diberikan kepada PPL. Tetapi hal tersebut masih dalam ambang batas kewajaran.

Menurut Divisi Organisasi dan SDM Bapak Ali Amran, S.Pd. terkait tentang adanya PPL yang bermasalah tersebut beliau menyarankan agar diadakan pembinaan lebih dahulu agar kinerja kedepannya lebih baik dari sebelumnya. Hal tersebut juga dikuatkan oleh Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bapak Atir, SE untuk PPL yang bermasalah tersebut harus diadakan pembinaan lebih intensif sesuai dengan bagian zona Korwil (Koordinator Wilayah) masing-masing. Beliau juga menyampaikan dari pada mengganti PPL yang sudah ada, lebih baik PPL yang bermasalah tersebut dibina terlebih dahulu kemudian dimonitor kembali kinerjanya, apabila kinerjanya ada peningkatan berarti upaya pembinaan itu berhasil. Tetapi apabila tidak ada perubahan mengenai kinerja PPL yang bermasalah maka harus diadakan penggantian anggota PPL baru.

Bapak Ali Amran juga mengingatkan kita harus memaklumi kondisi geografis Kerumutan yang berjauhan dan tingkat Sumber Daya Manusia yang ada. Jadi untuk pelaporan bisa juga dikirim lewat email maupun diantar langsung ke sekretariat Panwascam.

Untuk Panwascam Kerumutan menggunakan media komunikasi BBM group dan email untuk mengirim data laporan lewat internet. Tetapi masih juga disediakan form laporan di sekretariat apabila akses internet di wilayahnya kurang memadai.

Untuk suasana kegiatan rapat kerja evaluasi kinerja Panwascam dan PPL dapat dilihat berikut ini:

IMG_20151006_150920IMG_20151006_150942

Rabu, 30 September 2015

RAPAT PLENO DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP)

       Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) diselenggarakan tanggal 30 September 2015 bertempat di aula Kantor Camat Kerumutan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kerumutan. Rapat tersebut dimulai pukul 14.00 WIB agak lambat 1 jam dari yang direncanakan karena pada pukul 13.00 WIB masih banyak PPS yang belum hadir disebabkan kondisi geografis Kecamatan Kerumutan yang berjauhan dari lokasi tersebut.

          Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PPK Bpk. Amran Hadi, yang dihadiri juga oleh Ketua Panwascam Kerumutan (Bpk. Hairuddin, S.Pd.) beserta 2 komisionernya Bpk Ali Amran, S.Pd. dan Bpk. Atir, SE. juga dihadiri oleh perwakilan salah satu dari tim sukses paslon dari nomor urut 2 (Bpk. Bambang). Untuk perwakilan dari tim sukses paslon nomor urut 1 tidak hadir, padahal sebelumnya Ketua PPK sudah berusaha untuk menghubunginya dan bersedia untuk hadir, tetapi  sampai dengan selesainya rapat pleno tersebut belum juga hadir.

        Dari 10 Ketua PPS yang ada di Kerumutan ada 9 ketua PPS yang hadir saat itu, dan 1 Ketua PPS tidak hadir yaitu dari Mak Teduh, tetapi sebelumnya sudah mengirimkan data DPS hasil perbaikan yang diserahkan ke Ketua PPK. Yang pertama kali menyampaikan laporan hasil perbaikan DPS dari desa Lipai Bulan kemudian disusul oleh PPS-PPS lainnya se-Kecamatan Kerumutan. dan terakhir untuk PPS Mak Teduh langsung dibacakan oleh Ketua PPK dengan persetujuan Panwascam dan perwakilan dari Timses paslon yang hadir saat itu.

        Untuk hasil rekapitulasi DPSHP masing-masing Desa dan Kelurahan dapat dilihat berikut ini :

NO

Nama Desa/ Kelurahan

Jml TPS

Laki- Laki

Perem puan

Jumlah

1

Banjar Panjang

2

520

468

988

2

Beringin Makmur

5

907

881

1.788

3

Bukit Lembah Subur

6

1.005

955

1.960

4

Kerumutan

9

1.707

1.564

3.271

5

Lipai Bulan

1

148

144

292

6

Mak Teduh

4

674

619

1.293

7

Pangkalan Panduk

4

461

451

912

8

Pangkalan Tampoi

4

565

498

1.063

9

Pematang Tinggi

4

797

784

1.581

10

Tanjung Air Hitam

2

321

302

623

 

JUMLAH

41

7.105

6.666

13.771

     Setelah seluruh PPS selesai melaporkan hasil perbaikan dari DPS yang ada, kemudian Ketua PPK meminta tanggapan dari Panwascam Kerumutan. Ketua Panwascam menyampaikan harapan kepada PPK beserta jajarannya untuk dapat bekerja secara sinergis demi suksesnya pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati pelalawan tahun 2015. Di masing-masing tahapan pemilihan pasti ada potensi pelanggaran yang akan terjadi. Ketua Panwascam mengajak PPK beserta PPS yang hadir saat itu untuk berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan umum dengan berbekal aturan yang ada baik Undang-undang Pemilu, PKPU, Perbawaslu, serta surat edaran-edaran yang berkaitan dengan pemilu. Beliau juga menyampaikan apabila sampai terjadi pelanggaran  baik menjadi temuan maupun laporan maka akan membuat semua pihak akan dibuat repot.  Oleh karena itu Ketua Panwascam mengajak kepada semua yang hadir agar sama-sama menjaga dan mengawal agar semua pelaksanaan tahapan pemilihan ini dapat berjalan lancar dan minim atau bahkan tidak sampai terjadi pelanggaran sehingga terwujud pemilihan yang berkualitas.

         Dalam rangka pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pihak PPK beserta PPS yang bersumber dari DPS (model A1.KWK) yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Pelalawan menjadi DPSHP tentunya ada perubahan-perubahan. Dalam hal ini Ketua Panwascam meminta data-data yang menyebabkan terjadi perubahan tersebut, misalnya: penambahan dikarenakan ada pemilih baru yang berusia 17 tahun pada saat pungut hitung tanggal 9 Desember nanti atau sudah menikah, kemudian ada pengurangan yang disebabkan karena pindah domisili, meninggal dunia, pemilih fiktif, perubahan status TNI/POLRI, pemilih ganda, dll. tapi disini PPK belum dapat memberikan rinciannya karena masih dalam proses penyusunan pelaporan hasil perbaikan data pemilih ke KPU Kabupaten Pelalawan.      

       Selain itu Ketua Panwascam juga mengingatkan sebagai penyelenggara pemilu harus menjaga netralitasnya, jangan sampai terjebak dengan keberpihakan kepada salah satu paslon bupati dan wakil bupati, karena hal tersebut akan dapat menjadi permasalahan yang serius apabila terbukti mendukung pada salah satu calon secara terang-terangan.

          Anggota Komisioner Panwascam divisi Organisasi dan SDM (Bpk. Ali Amran) juga berpesan kepada PPS untuk sama-sama menjaga kondisi Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di masing-masing wilayah agar jangan sampai APK tersebut rusak atau bahkan sampai hilang. beliau juga berpesan apabila ada APK yang tumbang karena tertiup angin dsb mohon kiranya PPS dan PPL sama-sama bekerja sama untuk mendirikannya kembali, karena masa kampanye baru berakhir pada tanggal 5 Desember 2015. Dalam kurun waktu yang panjang itu memungkinkan APK itu rusak, baik karena dirusak oleh oknum ataupun rusak karena faktor alam. Makanya beliau berharap bagi penyelenggara pemilihan dan Pengawas Pemilihan di tingkat Desa agar sama-sama ikut peduli tentang keberadaan APK yang terpasang di desanya masing-masing.

        Pada akhir sesi Ketua PPK memberi kesempatan kepada perwakilan timses yang hadir pada saat itu, yaitu dari perwakilan timses nomor urut 2 (Bpk. Bambang), tetapi beliau tidak memberikan tanggapannya artinya beliau selaku perwakilan dari tim sukses paslon nomor urut 2 menerima hasil dari penetapan DPSHP yang telah dibacakan oleh masing-masing PPS. Tetapi Ketua PPK juga mengingatkan semua pihak agar ikut berpartisipasi dalam pemutakhiran data agar tidak terjadi permasalahan pada saat proses pemungutan suara. Beliau minta kepada seluruh masyarakat se-Kecamatan Kerumutan, Panwas beserta jajarannya, tokoh masyarakat, tim sukses agar dapat meminta masukan informasi baik penambahan dan pengurangan Daftar Pemilih dalam rangka pemutakhiran data berikutnya.

Untuk foto-foto kegiatan dapat dilihat berikut ini :

Suasana Rapat Pleno DPSHP Kecamatan Kerumutan

 

PPS yang hadir dalam rapat pleno penetapan DPSHP

 

PPS dari Desa Beringin Makmur membacakan hasil perbaikan DPSnya

 

Ketua PPK, Sekretariat PPK dan Panwascam Kerumutan

 

Ketua PPK Kerumutan Bpk. Amran Hadi sedang memimpin rapat

 

Perwakilan dari timses paslon nomor urut 2 Bpk. Bambang sedang mendengarkan laporan dari masing-masing PPS

Senin, 31 Agustus 2015

RAPAT PLENO PENETAPAN DPS KECAMATAN KERUMUTAN

Senin tanggal 31 Agustus 2015 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk wilayah Kecamatan Kerumutan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2015.

Pleno tersebut dimulai pukul 14.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Ketua PPK Kecamatan Kerumutan Bpk Amran Hadi. Pleno tersebut dihadiri oleh Ketua Panwascam Kerumutan Bpk. Hairuddin, S.Pd beserta 2 orang Komisioner Panwascam Kerumutan Bpk. Atir, SE dan Bpk Ali Amran, S.Pd, juga seluruh Ketua PPS beserta Anggota PPS se-Kecamatan Kerumutan.

Saat pleno tersebut masing-masing Ketua PPS melaporkan hasil pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas pada masing-masing TPS. Data yang diperbaiki dari Form A-KWK yang diedarkan oleh KPU Kabupaten Pelalawan kemudian dilakukan pendataan secara door to door (dari rumah ke rumah) untuk memastikan daftar pemilih yang tercantum dalam form A-KWK masih ada atau tidak, sekaligus mendata bagi pemilih baru yang belum tercantum dalam form A-KWK itu bagi pemilih yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. Pencoretan data dilakukan apabila calon pemilih itu meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status TNI/POLRI, fiktif dan perbaikan datanya.

Penyampaian laporan PPS diawali dari Desa Tanjung Air Hitam sampai dengan Desa Lipai Bulan. Sebelumnya PPS sudah dibekali form pengisian data pelaksanaan coklit yang diberikan oleh PPK untuk diisi sesuai dengan kondisi pemilih yang ada di desa masing-masing. Kemudian pihak PPK merekapnya dalam satu form yang telah disediakan berupa penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk dilaporkan ke KPU Kabupaten dan salinan penetapan DPS tersebut diberikan kepada Panwas Kecamatan Kerumutan.

Rapat Pleno Penetapan DPS tidak dihadiri oleh Tim Kampanye dari 2 pasangan cabup dan cawabup yang akan berkompetisi tanggal 9 Desember 2015 dikarenakan tidak diundang oleh PPK Kerumutan. Setelah ditanya oleh pihak Panwascam mengenai ketidakhadiran dari Tim Kampanye dari masing-masing calon, Ketua PPK menjawab bahwa memang tidak ada tembusan Struktur Tim Kampanye dari 2 pasang calon tersebut, sehingga pihak PPK merasa kesulitan untuk menentukan siapa-siapa yang harus diundang terkait dengan perwakilan dari Tim Kampanye tersebut.

Setelah selesai pembacaan laporan dari masing-masing PPS, Pihak Panwascam Kerumutan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan mengenai pelaksanaan coklit dilapangan. Ketua Panwascam menyampaikan apresiasi positif terkait kinerja dari PPDP di lapangan. Meskipun banyak petugas PPS dan PPDP yang masih baru tetapi pelaksanaan coklit di lapangan dapat berjalan dengan lancar. Ketua Panwascam juga menyampaikan tentang keberadaannya di Kecamatan Kerumutan bahwa antara PPK beserta jajaran ke bawah sampai ke tingkat PPS dan KPPS adalah sama-sama penyelenggara pemilihan tetapi beda tugasnya. Untuk PPK sebagai pelaksana dan Panwascam sebagai Pengawas. Jadi Pengawas disini berfungsi sebagai kontrol pelaksanaan di lapangan agar Proses pemilihan bupati berjalan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh KPU dalam PKPU No. 2  tahun 2015. Jadi beliau juga berpesan dengan keberadaan Panwascam beserta PPL jangan membuat PPK dan PPS merasa diawasi terus mengenai kerjanya. Panwascam juga mengingatkan seandainya ada pelaksanaan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada maka dua lembaga ini akan berhadapan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Artinya antara PPK dan Panwascam juga PPS dengan PPL harus bisa bekerja sama memecahakan segala permasalahan yang ada di lapangan terkait pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati sesuai dengan aturan yang ada.

Pada akhir sesi, Ketua PPK juga menanggapi apa yang disampaikan Panwascam dengan positif yang intinya bahwa antara PPK dan Panwascam harus sinergis dan saling bahu membahu mewujudkan motto pemilihan tahun ini yaitu “Pemilu yang Bersahabat”. Jadi PPK berikut jajarannya dan Panwascam berikut jajarannya akan saling berkoordinasi untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2015 ini.

Hasil Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) per desa se kecamatan kerumutan đąþą† didownload disini