PANWASCAM KERUMUTAN

Foto Bersama Ketua Panwaskab Pelalawan, Sekretariat Panwaskab, Panwascam Kerumutan, Pengawas Pemilihan Lapangan, bersama Ketua PPK dan Camat Kerumutan

Foto Pengambilan Sumpah Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) se-Kecamatan Kerumutan Oleh Ketua Panwascam Kerumutan

Penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan secara simbolis oleh PPL disaksikan oleh Ketua Panwaskab Pelalawan

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panwascam se-Kabupaten Pelalawan

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panwascam se-Kabupaten Pelalawan oleh Ketua Panwas Kabupaten Pelalawan Bpk. Jamaludin, SKM.

Foto Bersama Panwascam Kerumutan dan ketua Panwaskab Pelalawan bersama Kapolsek kerumutan dalam acara Pelantikan Pengawas TPS

Penyerahan Laporan Perekrutan Pengawas TPS Kecamatan Kerumutan oleh Divisi Organisasi dan SDM Bpk. Ali Amran, S.Pd. kepada Ketua Panwaskab Pelalawan

Pembacaan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pengawas TPS oleh Kepala Sekretariat Panwascam kerumutan Bpk. Yulianto, S.Pd.

Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah secara simbolis oleh Pengawas TPS disaksikan oleh Ketua Panwaskab Pelalawan

Penyematan tanda pengenal Pengawas TPS secara simbolis oleh Ketua Panwascam Kerumutan

Foto bersama Panwaskab, Kapolsek, Panwascam dan Pengawas TPS Desa Pangkalan Tampoi

Pembekalan dan Bimbingan Teknis Pengawas TPS oleh Ketua Panwaskab Pelalawan

Senin, 26 Oktober 2015

PLENO DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN 1 (DPTb-1)

Rapat Pleno Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb-1) di Kecamatan Kerumutan diadakan pada tanggal 26 Oktober 2015 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di aula Kantor Camat Kerumutan. Pleno tersebut dimulai pukul 14.00 yang dipimpin langsung oleh Ketua PPK Kerumutan Bapak Amran Hadi.

Pleno Tersebut dihadiri oleh Ketua Panwas Kecamatan Kerumutan Bpk. Hairuddin, S.Pd. dan dua orang Komisioner Panwascam Bpk. Ali Amran, S.Pd. dan Bpk. Atir, SE. juga dihadiri oleh saksi dari tim sukses dua Paslon yang akan berlaga tanggal 9 Desember mendatang. Dua saksi tersebut adalah Bpk. Abu Nawas saksi dari Paslon Nomor Urut 1 (Harris-Zardewan) dan Boy Hasibuan saksi dari Paslon Nomor Urut 2 (Zukri-Anas Badrun). Selain itu juga dihadiri oleh Kanit Intelkam Polsek Kerumutan.

Setelah Pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua PPK, kemudian masing-masing perwakilan dari PPS yang hadir saat itu membacakan Hasil Pleno tingkat PPS yang dimulai dari PPS Desa Banjar Panjang dan diakhiri oleh PPS Kelurahan Kerumutan dengan hasil sebagai berikut :

No

Nama Desa/ Kelurahan

Jumlah TPS

L

P

L+P

1

Banjar Panjang

2

1

1

2

2

Beringin Makmur

5

3

5

8

3

Bukit Lembah Subur

6

32

37

69

4

Lipai Bulan

1

0

0

0

5

Mak Teduh

4

0

0

0

6

Pangkalan Panduk

4

0

0

0

7

Pangkalan Tampoi

4

0

0

0

8

Pematang Tinggi

4

6

2

8

9

Tanjung Air Hitam

2

0

0

0

10

Kelurahan Kerumutan

9

4

4

8

 

JUMLAH

41

46

49

95

Setelah masing-masing PPS membacakan hasil pleno tingkat PPS, kemudian Ketua PPK meminta tanggapan dari dua saksi dari paslon yang hadir saat itu, tetapi mereka tidak menanggapinya dengan artian bahwa mereka menerima perubahan/penambahan dari Daftar pemilih yang telah disusun oleh PPS masing-masing Desa Se-Kecamatan Kerumutan.

Kemudian waktu diberikan kepada Panwas Kecamatan Kerumutan untuk menanggapi hasil pleno tersebut. Ketua Panwascam memberikan tanggapan positif terhadap pelaksanaan Pleno DPTb-1 itu karena tidak ada sanggahan dan bantahan dari saksi dua paslon yang hadir saat itu. Beliau juga menyampaikan bahwa DPT dan DPTb-1 itu wajib dipasang/ditempel oleh KPPS di TPS masing-masing agar bisa dilihat oleh seluruh pengunjung TPS. Kemudian Ketua Panwascam juga mengingatkan bahwa bagi masyarakat yang memiliki KTP/KK Kabupaten Pelalawan tidak ada alasan bagi KPPS untuk melarang warga tersebut untuk memilih di TPS nya, meskipun tidak tercantum di DPT dan DPTb-1, tetapi pemilih tersebut wajib dicatat di form Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTb-2) yang nanti disediakan oleh KPU.

Sehubungan dengan semakin dekatnya pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan Komisioner Panwascam kerumutan divisi Organisasi dan SDM Bapak Ali Amran, S.Pd. juga menambahkan bahwa saat ini Panwascam Kerumutan dalam Proses perekrutan Pengawas TPS yang akan didudukkan di masing-masing TPS 1 personil saja. Jadi sesuai dengan adanya perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu yang tiap tahun ada perubahan dalam teknis pelaksanaannya mungkin ini adalah hal yang baru dengan keberadaan Pengawas TPS untuk tiap-tiap TPS satu personil. Beliau berharap keberadaan Pengawas TPS tersebut diakui oleh Undang-Undang Nomor 1 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 bahwa masing-masing TPS diawasi oleh 1 orang Pengawas TPS.

Demikian tadi prosesi pelaksanaan Rapat Pleno Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb-1) untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan foto-foto suasana rapat pleno tersebut.

DSCN0357

Bpk Boy Hasibuan (kiri) saksi nomor urut 2, Bpk. Abu Nawas (tengah) saksi nomor urut 1, dan PPS Kelurahan Kerumutan (kanan)

 

DSCN0372

Salah satu dari PPS membacakan hasil Pleno di tingkat PPS disaksikan oleh seluruh peserta pleno

DSCN0373

Penyerahan form Model A.Tb1.1-KWK kepada Ketua PPK Kecamatan Kerumutan oleh PPS

DSCN0364

Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kerumutan dan Ketua beserta Anggota Panwascam Kerumutan menghadiri pleno DPTb-1

DSCN0359

Suasana Pleno Daftar Pemilih Tambahan 1

DSCN0369

Selasa, 20 Oktober 2015

PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PENGAWAS TPS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 1 ayat (20) menyebutkan "Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk Membantu PPL", Pasal 27 ayat (1) menyebutkan, "Dalam melaksanakan tugas pengawasan, PPL dapat dibantu satu (1) orang pengawas TPS dimasing-masing TPS berdasarkan usulan PPL kepada Panwas Kecamatan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka pembentukan Pengawas TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, dengan ini kami Pengawas Pemilihan Kecamatan Kerumutan membuka pendaftaran bagi Calon Pengawas TPS dengan syarat-syarat sebagai berikut :

1. Pas photo warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar

2. Usia minimal 18 tahun (dibuktikan dengan melampirkan foto copy KTP)

3. Mempunyai kemampuan baca dan tulis dan/atau memiliki pengetahuan di bidang kepemiluan

4. Calon Pengawas TPS berdomisili di Desa/Kel. yang akan dilakukan Pengawas TPS

5. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang telah di sediakan

Tempat Pendaftaran

Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Kerumutan

d/a Simpang Desa Beringin Makmur Kayu Ara Kecamatan Kerumutan

Waktu Pendaftaran

Hari : Senin s/d Jum’at

Tanggal : 19 s/d 23 Oktober 2015

Pukul : 13.00 – 17.00 WIB

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

I. KEWENANGAN PEMBENTUKAN

a. Panwas Kecamatan membentuk Pengawas TPS berdasarkan usulan PPL

untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;

b. Dalam melakukan pembentukan Pengawas TPS, Panwascam melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menerima berkas pendaftaran;

2. Meneliti administrasi pendaftaran;

3. Tes wawancara; dan

4. Penetapan calon terpilih

c. Pengawas TPS dibentuk untuk seluruh TPS;

d. Jumlah Pengawas TPS 1 (satu) orang untuk setiap TPS; dan

e. Dalam hal dalam 1 (satu) desa hanya terdapat 1 (satu) TPS, Pengawas TPS

tidak dibentuk

II. PRINSIP UMUM TATA KERJA

a. Panwas Kecamatan dalam membentuk Pengawas TPS berpedoman pada asas-asas penyelenggara pemilu yaitu mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektifitas;

b. Panwas Kecamatan dalam membentuk Pengawas TPS perlu memperhatikan keterwakilan perempuan;

c. Proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari;

d. Hari kerja adalah hari kalender; dan

e. Panwas Kecamatan bertanggungjawab kepada Panwas Kabupaten/Kota.

III. PENJARINGAN CALON

a. Pengawas Pemilu Lapangan mengusulkan calon Pengawas TPS kepada Panwas Kecamatan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah TPS di Desa/Kelurahan;

b. Dalam melakukan pengusulan sebagaimana dimaksud huruf a PPL

menyampaikan berkas persyaratan calon Pengawas TPS yang meliputi:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwas Kecamatan

(Lampiran i);

2. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

3. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Usia minimal 18 tahun;

5. Mempunyai kemampuan baca dan tulis dan/atau memiliki pengetahuan dibidang kepemiluan;

6. surat pernyataan (Lampiran ii) yang memuat:

a. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;

b. tidak pernah menjadi anggota partai politik;

c. tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;

d. Sehat Jasmani dan Rohani;

e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

f. bersedia bekerja penuh waktu;

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

h. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

c. Setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Panwas Kecamatan meminta kepada calon Pengawas TPS yang diusulkan untuk mendaftarkan diri;

d. Panwas Kecamatan melakukan Penerimaan pendaftaran dengan ketentuan

1. Panwas Kecamatan menerima berkas persyaratan calon anggota

Pengawas TPS selama 7 (tujuh) hari kerja.

2. Pada saat menerima berkas persyaratan, Panwas Kecamatan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administratif yang disampaikan pendaftar dengan menggunakan Formulir sebagaimana dalam (Lampiran iii);

3. Dalam hal terdapat ketidaklengkapan berkas persyaratan administratif, Panwas Kecamatan menyampaikan kepada calon Pengawas Pengawas TPS untuk melengkapinya;

4. Calon anggota Pengawas TPS memperbaiki dan melengkapi kekurangan berkas persyaratan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya pendaftaran;

5. Perbaikan berkas yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari sejak berakhirnya pendaftaran, tidak dapat diterima;

6. Apabila jumlah calon minimal tidak terpenuhi, Panwas Kecamatan membuka kembali pendaftaran Panwas Kecamatan paling lama 3 (tiga) hari.

7. Panwas Kecamatan meminta usulan kepada Pengawas Pemilihan

Lapangan mengenai perpanjangan masa pendaftaran; dan

8. Tata cara pendaftaran, penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan berkas dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang disebutkan dalam angka 2 sampai angka 4.

e. Penelitian administrasi pendaftaran

1. Panwascam memeriksa keabsahan dan legalitas berkas persyaratan calon anggota Pengawas TPS;

2. Penelitian administrasi dilakukan selama 5 (lima) hari kerja sejak penerimaan berkas;

3. Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait;

4. Panwas Kecamatan melakukan rapat pleno untuk memutuskan nama-nama yang berdasarkan pemeriksaan berkas dianggap memenuhi syarat untuk mengikuti proses selanjutnya; dan

5. Hasil pemeriksaan berkas dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Berkas Calon Anggota Pengawas TPS yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan sebagaimana dalam (Lampiran iv).

f. Pengumuman calon yang lulus seleksi administrasi

1. Panwas Kecamatan mengumumkan daftar nama calon anggota Pengawas TPS hasil penelitian administrasi, yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes selanjutnya;

2. Pengumuman dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah penelitian administrasi selesai dilakukan melalui papan pengumuman di

sekretariat Panwas Kecamatan atau ditempat lain yang mudah dijangkau oleh masyarakat luas;

3. Pengumuman berisi daftar nama calon anggota Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan administrasi, meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan dan undangan kepada calon peserta untuk mengikuti tes wawancara dengan menggunakan (lampiran v); dan

4. Pengumuman ditandatangani oleh Ketua Panwas Kecamatan.

g. Tes wawancara

1. Anggota Panwas Kecamatan melakukan tes wawancara terhadap calon anggota Pengawas TPS;

2. Tes Wawancara dilakukan paling lama 2 (dua) hari setelah pengumuman calon yang lulus seleksi administrasi;

3. Materi wawancara meliputi:

e) penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Pengawas TPS, serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilu;

f) integritas diri, komitmen dan motivasi;

g) kemampuan kepemimpinan dan kerjasama tim; dan

h) pengetahuan muatan lokal.

4. Wawancara dilakukan dengan cara tanya jawab yang meliputi materi wawancara.

5. Panwas kecamatan menuangkan pelaksanaan wawancara dalam Berita Acara Pelaksanaan Wawancara sebagaimana dalam (Lampiran vi);

6. Penilaian wawancara dilakukan berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana tercantum dalam (Lampiran vii); dan

7. Panwas Kecamatan menyusun nama calon berdasarkan perolehan nilai tertinggi dan dibuatkan Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara dan dituangkan dalam (Lampiran viii);

h. Penetapan calon terpilih

Panwas Kecamatan melakukan rapat pleno untuk menetapkan anggota

Pengawas TPS dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Panwas Kecamatan memeriksa hasil tes wawancara untuk menetapkan nama-nama calon anggota Pengawas TPS terpilih;

2. Panwas Kecamatan memilih 1 (satu) nama calon Pengawas TPS untuk setiap TPS yang memperoleh nilai tertinggi berdasarkan hasil tes wawancara untuk ditetapkan sebagai anggota Pengawas TPS; dan

3. Nama-nama anggota Pengawas TPS dipilih dan ditetapkan melalui rapat pleno Panwas Kecamatan dan ditetapkan dengan keputusan Panwas Kecamatan dengan dilampiri Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara.

i. Penetapan calon terpilih

Dalam menetapkan Pengawas Pemilu Lapangan, Panwas Kecamatan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Panwas Kecamatan memeriksa hasil tes wawancara untuk menetapkan nama-nama calon anggota TPS terpilih;

2. Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui rapat pleno;

3. Penetapan sebagaimana dimaksud angka 2 dituangkan dalam surat keputusan Panwas Kecamatan;

4. Panwas Kecamatan melaporkan penetapan Pengawas TPS kepada Panwas Kabupaten/Kota dengan dilampiri berita acara sebagaimana dimaksud angka 2; dan

5. Panwas Kecamatan mengumumkan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara terpilih melalui papan pengumuman dikantor Panwas Kecamatan.

IV. PELAPORAN

Panwas Kecamatan menyampaikan laporan hasil kerja penjaringan kepada

Panwas Kabupaten/Kota yang terdiri dari:

3. Laporan tahapan penjaringan.

Laporan tahapan penjaringan dilaporkan paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya tahapan penjaringan yang terdiri dari:

a. Laporan hasil pendaftaran dan penerimaan pendaftaran yang dituangkan dalam Formulir sebagaimana dalam (Lampiran ix) disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan Keabsahan dan Legalitas Berkas Administrasi (Lampiran iv); dan

b. Laporan hasil pelaksanaan tes wawancara yang dituangkan dalam Formulir sebagaimana dalam (Lampiran x) yang disertai dengan Berita Cara Penilaian Wawancara (Lampiran viii)

4. Laporan Akhir proses Pembentukan Panwas Kecamatan.

Laporan akhir ini disampaikan oleh Panwas Kecamatan kepada Panwas Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara selesai dilaksanakan. Laporan Akhir ini disertai dengan uraian evaluasi dan saran rekomendasi penyempurnaan.

Laporan Akhir tersebut dituangkan dalam Formulir sebagaimana dalam

Formulir sebagaimana dalam Lampiran xi.

LINK DOWNLOAD

1. Pamflet yang ditempel di tempat-tempat umum dapat didownload disini

2. Alur Pembentukan Pengawas TPS dapat didownload disini

3. Form pendaftaran Calon Pengawas TPS dapat didownload disini

4. Pedoman Pembentukan Pengawas TPS dapat didownload disini

5. Surat Usulan PPL ke Panwascam dapat didownload disini

18bf0c07-c036-4354-a743-89499a5037be

Selasa, 06 Oktober 2015

RAKER EVALUASI KINERJA PANWASCAM DAN PPL

Setelah Panwascam Kerumutan menerima instruksi Panwas Kabupaten Pelalawan Nomor : 142/Panwas-Pllw/9/2015 tanggal 29 September 2015 Perihal Monitoring Kinerja Panwascam dan PPL se-Kabupaten Pelalawan, maka Panwascam beserta sekretariat panwascam mengadakan Rapat Kerja Evaluasi Kinerja Panwascam dan PPL di Sekretariat Panwascam Kerumutan.

Rapat tersebut diadakan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2015 dan dimulai pukul 13.30 WIB dihadiri oleh Seluruh komisioner Panwascam dan Kepala Sekretariat, bendahara beserta staffnya. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panwascam Kerumutan Hairuddin, S.Pd. dalam sambutannya Ketua panwascam mengutarakan maksud dan tujuan diadakannya rapat ini. Beliau mengingatkan kepada seluruh komisioner panwascam bahwasannya pada saat ini Panwas kabupaten Pelalawan sedang mengevaluasi kinerja Panwascam dan PPL  yang didasarkan dari laporan kegiatan yang harus dibuat secara mingguan maupun bulanan. Jadi kegiatan yang dilakukan baik oleh Panwascam maupun PPL harus ada laporan secara tertulis secara mingguan dan bulanan sebagai bukti telah melakukan kegiatan tersebut terkait dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Pengawas Pemilihan.

Ketua Panwascam juga mengingatkan kepada Sekretariat bahwa saat ini telah ditunggu oleh Sekretariat Panwas Kabupaten tentang penerbitan SK Anggota Sekretariat yang non PNS dan segera pembuatan SPJ bulan Juli dan Agustus 2015 sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana operasional Panwascam Kerumutan.

Untuk evaluasi kinerja PPL adalah hak sepenuhnya ditentukan oleh Panwascam Kerumutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2015 pasal 25 ayat 2. Ketua Panwascam meminta pendapat dan masukan baik dari anggota Komisioner Panwascam maupun Sekretariat mengenai kinerja PPL selama ini, sebelum diterbitkannya Perpanjangan masa kerja PPL yang awalnya hanya di SK-kan selama 2 bulan.

Setelah diberikan waktu kepada masing-masing komisioner Panwascam dan Anggota sekretariat untuk memaparkan dan mengevaluasi kinerja PPL, dalam rentang waktu 2 bulan ternyata ada beberapa PPL yang bermasalah baik dari pelaporannya maupun tugas-tugas lain yang diberikan kepada PPL. Tetapi hal tersebut masih dalam ambang batas kewajaran.

Menurut Divisi Organisasi dan SDM Bapak Ali Amran, S.Pd. terkait tentang adanya PPL yang bermasalah tersebut beliau menyarankan agar diadakan pembinaan lebih dahulu agar kinerja kedepannya lebih baik dari sebelumnya. Hal tersebut juga dikuatkan oleh Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bapak Atir, SE untuk PPL yang bermasalah tersebut harus diadakan pembinaan lebih intensif sesuai dengan bagian zona Korwil (Koordinator Wilayah) masing-masing. Beliau juga menyampaikan dari pada mengganti PPL yang sudah ada, lebih baik PPL yang bermasalah tersebut dibina terlebih dahulu kemudian dimonitor kembali kinerjanya, apabila kinerjanya ada peningkatan berarti upaya pembinaan itu berhasil. Tetapi apabila tidak ada perubahan mengenai kinerja PPL yang bermasalah maka harus diadakan penggantian anggota PPL baru.

Bapak Ali Amran juga mengingatkan kita harus memaklumi kondisi geografis Kerumutan yang berjauhan dan tingkat Sumber Daya Manusia yang ada. Jadi untuk pelaporan bisa juga dikirim lewat email maupun diantar langsung ke sekretariat Panwascam.

Untuk Panwascam Kerumutan menggunakan media komunikasi BBM group dan email untuk mengirim data laporan lewat internet. Tetapi masih juga disediakan form laporan di sekretariat apabila akses internet di wilayahnya kurang memadai.

Untuk suasana kegiatan rapat kerja evaluasi kinerja Panwascam dan PPL dapat dilihat berikut ini:

IMG_20151006_150920IMG_20151006_150942