Rabu, 08 Juli 2015

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN (PPL) TINGKAT DESA SE KECAMATAN KERUMUTAN

Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang undang sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang undang sebagaimana telah diubah dengan undang undang pasal 1 ayat (19) menyebutkan "pengawas pemilihan lapangan yang selanjutnya disingkat menjadi PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di desa atau sebutan lain/kelurahan. Pasal 26 ayat (23) menyebutkan "Anggota PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Panwas Kecamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dalam rangka pembentukan PPL pada pemilihan Bupati đąń Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan tahun 2015, dengan ini kami membuka pendaftaran calon anggota PPL dengan persyaratan sebagai berikut :

Warga negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (Dua Puluh Lima) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
Berpendidikan paling rendah SLTA/Sederajat;
Berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
mampu secara jasmani dan rohani.
Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwas Kecamatan dengan melampirkan berkas sebagai berikut :
surat   pendaftaran   yang   ditujukan   kepada   Panwas   Kecamatan (Lampiran i);
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
Foto copy ijazah pendidikan terakhir SLTA yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Daftar Riwayat Hidup (Lampiran ii);
Usia minimal 25 tahun;
Surat pernyataan (Lampiran iii) yang memuat:
Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar Negara,  Undang-Undang Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  dan  cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
Tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
Sehat Jasmani dan Rohani;
Tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Kesediaan  untuk  tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak  berada  dalam  satu  ikatan  perkawinan  dengan  sesama penyelenggara pemilu.

Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Formulir berkas administrasi calon Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panwas Kecamatan Kerumutan, atau Kantor Desa Masing-masing masing-masing atau diunduh di http://panwaslihkerumutan.blogspot.com 

Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwas Kecamatan Kerumutan Simpang Desa Beringin Makmur Kecamatan Kerumutan Hp.085278852222 (Hairuddin, S.Pd.), 082389403456 (Atir, SE) 081268102358 (Ali Amran, S.Pd.)

Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.

Waktu pendaftaran dan penerimaan berkas mulai tanggal 10 Juli s/d 16 Juli 2015, đąń apabila belum memenuhi jumlah minimal 3 (tiga) orang pendaftar per desa akan diperpanjang masa pendaftarannya sampai dengan 21 Juli 2015.

Diharapkan segera mengirimkan berkas tersebut di atas segera ke alamat di atas

Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Untuk lebih jelasnya dapat didownload pada link ∂ι bawah ini:
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPL dapat download disini
Lampiran Persyaratan Pendaftaran dapat di download disini

Terima kasih atas perhatiannya
SALAM PENGAWASAN

0 komentar:

Posting Komentar