Rabu, 22 Juli 2015

VERIFIKASI BERKAS PERSYARATAN CALON PPL SE-KEC. KERUMUTAN

Setelah pendaftaran calon PPL Kec. Kerumutan dibuka mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 2015, ternyata masih ada beberapa desa yang belum memenuhi calon pendaftar minimal sebanyak 3 orang per desa, yakni desa Bukit Lembah Subur, Banjar Panjang, Pangkalan Tampoi, Mak Teduh, Tanjung Air Hitam, Lipai Bulan dan Pangkalan Panduk, maka kemudian diadakan perpanjangan masa pendaftaran tgl 17 s/d 21 Juli 2015 dan ditutup tanggal 22 Juli 2015.

Sampai saat ini terdapat 26 pendaftar calon PPL dengan perincian sbb:
1. Desa Bukit Lembah Subur sebanyak 1 orang
2. Desa Banjar Panjang sebanyak 2 orang
3. Desa Beringin Makmur sebanyak 4 orang
4. Desa Pematang Tinggi sebanyak 4 orang
5. Kelurahan Kerumutan sebanyak 3 orang
6. Desa Pangkalan Tampoi sebanyak 2 orang
7. Desa Mak Teduh sebanyak 2 orang
8. Desa Tanjung Air Hitam sebanyak 4 orang
9. Desa Lipai Bulan sebanyak 1 orang
10. Desa Pangkalan Panduk sebanyak 3 orang
Dengan jumlah keseluruhan se Kec. Kerumutan sebanyak 26 pendaftar calon PPL.

Dari berkas yang masuk diadakan penelitian dan verifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.

Sehubungan dengan hal tersebut tim verifikasi yang dipimpin langsung oleh Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bpk. Ali Amran, S.Pd. penelitian berkas calon PPL dititikberatkan pada hal sebagai berikut :
1. Umur Pendaftar
2. Alamat Pendaftar
3. Pendidikan Pendaftar, dan
4. Kelengkapan Persyaratan yang sudah ditentukan berdasarkan surat edaran Panwaskab Pelalawan dan Panwascam Kerumutan.

Verifikasi ini dilaksanakan mulai tanggal 22 - 26 Juli 2015 dan paling lambat akan diumumkan peserta yang lulus administrasi pada tanggal 27 Juli 2015.

Kemudian bagi peserta yang dinyatakan lulus administrasi berhak mengikuti tes wawancara tanggal 28-29 Juli 2015 pukul 13.00 - 17.00 WIB, bertempat di Kantor Camat Kerumutan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Berpakaian sopan
2. Hadir tepat pada waktunya. Apabila calon peserta tidak hadir saat wawancara dianggap mengundurkan diri
3. Menjaga suasana tenang di lokasi wawancara dan tidak boleh melakukan perbuatan yang memicu keributan.
4. Tidak menuntut dan menggugat hasil keputusan pleno PANWASCAM Kerumutan

Bagi calon PPL diharapkan memperluas wawasan dan pengetahuannya tentang pemilihan umum karena materi wawancara berkaitan dengan hal tersebut

Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila ada hal yang kurang jelas bisa dituliskan pada komentar di bawah ini, atau telpon dan sms pada kontak person kami atau kirim ke email panwascam_kerumutan@yahoo.com
TERIMA KASIH
SALAM PENGAWASAN

TTD
KETUA PANWASCAM KERUMUTAN

0 komentar:

Posting Komentar