Selasa, 20 Oktober 2015

PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PENGAWAS TPS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 1 ayat (20) menyebutkan "Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk Membantu PPL", Pasal 27 ayat (1) menyebutkan, "Dalam melaksanakan tugas pengawasan, PPL dapat dibantu satu (1) orang pengawas TPS dimasing-masing TPS berdasarkan usulan PPL kepada Panwas Kecamatan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka pembentukan Pengawas TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, dengan ini kami Pengawas Pemilihan Kecamatan Kerumutan membuka pendaftaran bagi Calon Pengawas TPS dengan syarat-syarat sebagai berikut :

1. Pas photo warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar

2. Usia minimal 18 tahun (dibuktikan dengan melampirkan foto copy KTP)

3. Mempunyai kemampuan baca dan tulis dan/atau memiliki pengetahuan di bidang kepemiluan

4. Calon Pengawas TPS berdomisili di Desa/Kel. yang akan dilakukan Pengawas TPS

5. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang telah di sediakan

Tempat Pendaftaran

Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Kerumutan

d/a Simpang Desa Beringin Makmur Kayu Ara Kecamatan Kerumutan

Waktu Pendaftaran

Hari : Senin s/d Jum’at

Tanggal : 19 s/d 23 Oktober 2015

Pukul : 13.00 – 17.00 WIB

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

I. KEWENANGAN PEMBENTUKAN

a. Panwas Kecamatan membentuk Pengawas TPS berdasarkan usulan PPL

untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;

b. Dalam melakukan pembentukan Pengawas TPS, Panwascam melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menerima berkas pendaftaran;

2. Meneliti administrasi pendaftaran;

3. Tes wawancara; dan

4. Penetapan calon terpilih

c. Pengawas TPS dibentuk untuk seluruh TPS;

d. Jumlah Pengawas TPS 1 (satu) orang untuk setiap TPS; dan

e. Dalam hal dalam 1 (satu) desa hanya terdapat 1 (satu) TPS, Pengawas TPS

tidak dibentuk

II. PRINSIP UMUM TATA KERJA

a. Panwas Kecamatan dalam membentuk Pengawas TPS berpedoman pada asas-asas penyelenggara pemilu yaitu mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektifitas;

b. Panwas Kecamatan dalam membentuk Pengawas TPS perlu memperhatikan keterwakilan perempuan;

c. Proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari;

d. Hari kerja adalah hari kalender; dan

e. Panwas Kecamatan bertanggungjawab kepada Panwas Kabupaten/Kota.

III. PENJARINGAN CALON

a. Pengawas Pemilu Lapangan mengusulkan calon Pengawas TPS kepada Panwas Kecamatan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah TPS di Desa/Kelurahan;

b. Dalam melakukan pengusulan sebagaimana dimaksud huruf a PPL

menyampaikan berkas persyaratan calon Pengawas TPS yang meliputi:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwas Kecamatan

(Lampiran i);

2. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

3. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Usia minimal 18 tahun;

5. Mempunyai kemampuan baca dan tulis dan/atau memiliki pengetahuan dibidang kepemiluan;

6. surat pernyataan (Lampiran ii) yang memuat:

a. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;

b. tidak pernah menjadi anggota partai politik;

c. tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;

d. Sehat Jasmani dan Rohani;

e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

f. bersedia bekerja penuh waktu;

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

h. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

c. Setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Panwas Kecamatan meminta kepada calon Pengawas TPS yang diusulkan untuk mendaftarkan diri;

d. Panwas Kecamatan melakukan Penerimaan pendaftaran dengan ketentuan

1. Panwas Kecamatan menerima berkas persyaratan calon anggota

Pengawas TPS selama 7 (tujuh) hari kerja.

2. Pada saat menerima berkas persyaratan, Panwas Kecamatan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administratif yang disampaikan pendaftar dengan menggunakan Formulir sebagaimana dalam (Lampiran iii);

3. Dalam hal terdapat ketidaklengkapan berkas persyaratan administratif, Panwas Kecamatan menyampaikan kepada calon Pengawas Pengawas TPS untuk melengkapinya;

4. Calon anggota Pengawas TPS memperbaiki dan melengkapi kekurangan berkas persyaratan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya pendaftaran;

5. Perbaikan berkas yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari sejak berakhirnya pendaftaran, tidak dapat diterima;

6. Apabila jumlah calon minimal tidak terpenuhi, Panwas Kecamatan membuka kembali pendaftaran Panwas Kecamatan paling lama 3 (tiga) hari.

7. Panwas Kecamatan meminta usulan kepada Pengawas Pemilihan

Lapangan mengenai perpanjangan masa pendaftaran; dan

8. Tata cara pendaftaran, penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan berkas dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang disebutkan dalam angka 2 sampai angka 4.

e. Penelitian administrasi pendaftaran

1. Panwascam memeriksa keabsahan dan legalitas berkas persyaratan calon anggota Pengawas TPS;

2. Penelitian administrasi dilakukan selama 5 (lima) hari kerja sejak penerimaan berkas;

3. Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait;

4. Panwas Kecamatan melakukan rapat pleno untuk memutuskan nama-nama yang berdasarkan pemeriksaan berkas dianggap memenuhi syarat untuk mengikuti proses selanjutnya; dan

5. Hasil pemeriksaan berkas dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Berkas Calon Anggota Pengawas TPS yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan sebagaimana dalam (Lampiran iv).

f. Pengumuman calon yang lulus seleksi administrasi

1. Panwas Kecamatan mengumumkan daftar nama calon anggota Pengawas TPS hasil penelitian administrasi, yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes selanjutnya;

2. Pengumuman dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah penelitian administrasi selesai dilakukan melalui papan pengumuman di

sekretariat Panwas Kecamatan atau ditempat lain yang mudah dijangkau oleh masyarakat luas;

3. Pengumuman berisi daftar nama calon anggota Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan administrasi, meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan dan undangan kepada calon peserta untuk mengikuti tes wawancara dengan menggunakan (lampiran v); dan

4. Pengumuman ditandatangani oleh Ketua Panwas Kecamatan.

g. Tes wawancara

1. Anggota Panwas Kecamatan melakukan tes wawancara terhadap calon anggota Pengawas TPS;

2. Tes Wawancara dilakukan paling lama 2 (dua) hari setelah pengumuman calon yang lulus seleksi administrasi;

3. Materi wawancara meliputi:

e) penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Pengawas TPS, serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilu;

f) integritas diri, komitmen dan motivasi;

g) kemampuan kepemimpinan dan kerjasama tim; dan

h) pengetahuan muatan lokal.

4. Wawancara dilakukan dengan cara tanya jawab yang meliputi materi wawancara.

5. Panwas kecamatan menuangkan pelaksanaan wawancara dalam Berita Acara Pelaksanaan Wawancara sebagaimana dalam (Lampiran vi);

6. Penilaian wawancara dilakukan berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana tercantum dalam (Lampiran vii); dan

7. Panwas Kecamatan menyusun nama calon berdasarkan perolehan nilai tertinggi dan dibuatkan Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara dan dituangkan dalam (Lampiran viii);

h. Penetapan calon terpilih

Panwas Kecamatan melakukan rapat pleno untuk menetapkan anggota

Pengawas TPS dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Panwas Kecamatan memeriksa hasil tes wawancara untuk menetapkan nama-nama calon anggota Pengawas TPS terpilih;

2. Panwas Kecamatan memilih 1 (satu) nama calon Pengawas TPS untuk setiap TPS yang memperoleh nilai tertinggi berdasarkan hasil tes wawancara untuk ditetapkan sebagai anggota Pengawas TPS; dan

3. Nama-nama anggota Pengawas TPS dipilih dan ditetapkan melalui rapat pleno Panwas Kecamatan dan ditetapkan dengan keputusan Panwas Kecamatan dengan dilampiri Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara.

i. Penetapan calon terpilih

Dalam menetapkan Pengawas Pemilu Lapangan, Panwas Kecamatan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Panwas Kecamatan memeriksa hasil tes wawancara untuk menetapkan nama-nama calon anggota TPS terpilih;

2. Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui rapat pleno;

3. Penetapan sebagaimana dimaksud angka 2 dituangkan dalam surat keputusan Panwas Kecamatan;

4. Panwas Kecamatan melaporkan penetapan Pengawas TPS kepada Panwas Kabupaten/Kota dengan dilampiri berita acara sebagaimana dimaksud angka 2; dan

5. Panwas Kecamatan mengumumkan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara terpilih melalui papan pengumuman dikantor Panwas Kecamatan.

IV. PELAPORAN

Panwas Kecamatan menyampaikan laporan hasil kerja penjaringan kepada

Panwas Kabupaten/Kota yang terdiri dari:

3. Laporan tahapan penjaringan.

Laporan tahapan penjaringan dilaporkan paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya tahapan penjaringan yang terdiri dari:

a. Laporan hasil pendaftaran dan penerimaan pendaftaran yang dituangkan dalam Formulir sebagaimana dalam (Lampiran ix) disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan Keabsahan dan Legalitas Berkas Administrasi (Lampiran iv); dan

b. Laporan hasil pelaksanaan tes wawancara yang dituangkan dalam Formulir sebagaimana dalam (Lampiran x) yang disertai dengan Berita Cara Penilaian Wawancara (Lampiran viii)

4. Laporan Akhir proses Pembentukan Panwas Kecamatan.

Laporan akhir ini disampaikan oleh Panwas Kecamatan kepada Panwas Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara selesai dilaksanakan. Laporan Akhir ini disertai dengan uraian evaluasi dan saran rekomendasi penyempurnaan.

Laporan Akhir tersebut dituangkan dalam Formulir sebagaimana dalam

Formulir sebagaimana dalam Lampiran xi.

LINK DOWNLOAD

1. Pamflet yang ditempel di tempat-tempat umum dapat didownload disini

2. Alur Pembentukan Pengawas TPS dapat didownload disini

3. Form pendaftaran Calon Pengawas TPS dapat didownload disini

4. Pedoman Pembentukan Pengawas TPS dapat didownload disini

5. Surat Usulan PPL ke Panwascam dapat didownload disini

18bf0c07-c036-4354-a743-89499a5037be

0 komentar:

Posting Komentar