Senin, 26 Oktober 2015

PLENO DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN 1 (DPTb-1)

Rapat Pleno Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb-1) di Kecamatan Kerumutan diadakan pada tanggal 26 Oktober 2015 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di aula Kantor Camat Kerumutan. Pleno tersebut dimulai pukul 14.00 yang dipimpin langsung oleh Ketua PPK Kerumutan Bapak Amran Hadi.

Pleno Tersebut dihadiri oleh Ketua Panwas Kecamatan Kerumutan Bpk. Hairuddin, S.Pd. dan dua orang Komisioner Panwascam Bpk. Ali Amran, S.Pd. dan Bpk. Atir, SE. juga dihadiri oleh saksi dari tim sukses dua Paslon yang akan berlaga tanggal 9 Desember mendatang. Dua saksi tersebut adalah Bpk. Abu Nawas saksi dari Paslon Nomor Urut 1 (Harris-Zardewan) dan Boy Hasibuan saksi dari Paslon Nomor Urut 2 (Zukri-Anas Badrun). Selain itu juga dihadiri oleh Kanit Intelkam Polsek Kerumutan.

Setelah Pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua PPK, kemudian masing-masing perwakilan dari PPS yang hadir saat itu membacakan Hasil Pleno tingkat PPS yang dimulai dari PPS Desa Banjar Panjang dan diakhiri oleh PPS Kelurahan Kerumutan dengan hasil sebagai berikut :

No

Nama Desa/ Kelurahan

Jumlah TPS

L

P

L+P

1

Banjar Panjang

2

1

1

2

2

Beringin Makmur

5

3

5

8

3

Bukit Lembah Subur

6

32

37

69

4

Lipai Bulan

1

0

0

0

5

Mak Teduh

4

0

0

0

6

Pangkalan Panduk

4

0

0

0

7

Pangkalan Tampoi

4

0

0

0

8

Pematang Tinggi

4

6

2

8

9

Tanjung Air Hitam

2

0

0

0

10

Kelurahan Kerumutan

9

4

4

8

 

JUMLAH

41

46

49

95

Setelah masing-masing PPS membacakan hasil pleno tingkat PPS, kemudian Ketua PPK meminta tanggapan dari dua saksi dari paslon yang hadir saat itu, tetapi mereka tidak menanggapinya dengan artian bahwa mereka menerima perubahan/penambahan dari Daftar pemilih yang telah disusun oleh PPS masing-masing Desa Se-Kecamatan Kerumutan.

Kemudian waktu diberikan kepada Panwas Kecamatan Kerumutan untuk menanggapi hasil pleno tersebut. Ketua Panwascam memberikan tanggapan positif terhadap pelaksanaan Pleno DPTb-1 itu karena tidak ada sanggahan dan bantahan dari saksi dua paslon yang hadir saat itu. Beliau juga menyampaikan bahwa DPT dan DPTb-1 itu wajib dipasang/ditempel oleh KPPS di TPS masing-masing agar bisa dilihat oleh seluruh pengunjung TPS. Kemudian Ketua Panwascam juga mengingatkan bahwa bagi masyarakat yang memiliki KTP/KK Kabupaten Pelalawan tidak ada alasan bagi KPPS untuk melarang warga tersebut untuk memilih di TPS nya, meskipun tidak tercantum di DPT dan DPTb-1, tetapi pemilih tersebut wajib dicatat di form Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTb-2) yang nanti disediakan oleh KPU.

Sehubungan dengan semakin dekatnya pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan Komisioner Panwascam kerumutan divisi Organisasi dan SDM Bapak Ali Amran, S.Pd. juga menambahkan bahwa saat ini Panwascam Kerumutan dalam Proses perekrutan Pengawas TPS yang akan didudukkan di masing-masing TPS 1 personil saja. Jadi sesuai dengan adanya perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu yang tiap tahun ada perubahan dalam teknis pelaksanaannya mungkin ini adalah hal yang baru dengan keberadaan Pengawas TPS untuk tiap-tiap TPS satu personil. Beliau berharap keberadaan Pengawas TPS tersebut diakui oleh Undang-Undang Nomor 1 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 bahwa masing-masing TPS diawasi oleh 1 orang Pengawas TPS.

Demikian tadi prosesi pelaksanaan Rapat Pleno Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb-1) untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan foto-foto suasana rapat pleno tersebut.

DSCN0357

Bpk Boy Hasibuan (kiri) saksi nomor urut 2, Bpk. Abu Nawas (tengah) saksi nomor urut 1, dan PPS Kelurahan Kerumutan (kanan)

 

DSCN0372

Salah satu dari PPS membacakan hasil Pleno di tingkat PPS disaksikan oleh seluruh peserta pleno

DSCN0373

Penyerahan form Model A.Tb1.1-KWK kepada Ketua PPK Kecamatan Kerumutan oleh PPS

DSCN0364

Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kerumutan dan Ketua beserta Anggota Panwascam Kerumutan menghadiri pleno DPTb-1

DSCN0359

Suasana Pleno Daftar Pemilih Tambahan 1

DSCN0369

0 komentar:

Posting Komentar